Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahap Tuntutan, Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun

Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahap Tuntutan, Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun

Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Rabu (3/6) dengan menghadirkan empat terdakwa yang berasal dari lingkungan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka didakwa terlibat dalam aksi yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka akibat siraman cairan keras. 

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut aktivis hak asasi manusia dan sempat menimbulkan desakan agar pelaku diproses secara transparan. Selama persidangan, berbagai alat bukti dan keterangan saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.

Oditur militer menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman yang sama. Putusan akhir nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan. 

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang diawasi berbagai kelompok masyarakat sipil karena berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis dan penegakan hukum di lingkungan militer.

Website |  + posts