
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya (outsourcing) dengan membatasi jenis pekerjaan hanya pada enam bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta adanya pembatasan jelas terhadap praktik outsourcing. Dengan aturan ini, pemerintah ingin mengakhiri praktik alih daya yang selama ini dinilai terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja.
Dalam ketentuan terbaru, hanya enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak, gas, dan kelistrikan.
Di luar enam kategori tersebut, perusahaan diwajibkan mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian status kerja serta memperbaiki posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan untuk membuat perjanjian tertulis dalam praktik outsourcing. Dokumen tersebut harus memuat rincian pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga perlindungan keselamatan kerja. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas berbagai aspirasi buruh yang selama ini menyoroti ketidakjelasan batasan outsourcing dalam regulasi sebelumnya. Dengan adanya pembatasan yang lebih tegas, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan.
Tags: Outsourcing; Permenaker; Perlindungan pekerja; Yassierli
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.
