Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada sekitar 15 juta pekerja di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pekerja dengan gaji bruto maksimal Rp10 juta per bulan tidak akan dikenakan PPh 21 selama memenuhi kriteria sektor yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk manufaktur, jasa, dan ekonomi digital.
Kebijakan ini tetap mengacu pada struktur tarif progresif PPh 21 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif pajak dimulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, dan meningkat secara bertahap hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Sementara itu, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2026 tidak mengalami perubahan, yakni Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi, dengan tambahan untuk status keluarga dan tanggungan.
Dalam simulasi perhitungan, pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta seperti kasus Budi dengan penghasilan Rp9,5 juta per bulan dapat memperoleh pembebasan penuh PPh 21. Dengan adanya insentif ini, potensi penghematan pajak mencapai ratusan ribu rupiah per bulan. Namun, bagi pekerja dengan penghasilan di atas batas tersebut, kewajiban pajak tetap berlaku sesuai tarif progresif yang ada.
Sektor yang mendapatkan prioritas dalam kebijakan ini meliputi industri manufaktur seperti tekstil, elektronik, dan otomotif, serta sektor jasa keuangan, logistik, kesehatan, pendidikan, pariwisata, hingga agribisnis dan riset teknologi. Pemerintah berharap insentif ini mampu mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa mulai 2026 seluruh pelaporan PPh 21 wajib dilakukan secara digital melalui sistem e-Bupot dan e-SPT. Batas pelaporan SPT Tahunan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2027, dengan relaksasi sanksi keterlambatan hingga 31 Mei 2026.
Pemerintah menargetkan penerimaan PPh 21 mencapai Rp450 triliun pada 2026, meningkat sekitar 15 persen secara tahunan. Kebijakan Super Deductible diharapkan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak melalui optimalisasi sistem digital dan perluasan basis wajib pajak.
Tags: Pembebasan PPh 21 2026, Purbaya Yudhi Sadewa, Insentif Pajak, UU HPP, Sistem Pajak Digital
Anup adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Dikenal karena menyajikan konten yang jelas dan menarik, Anup bertujuan untuk memberi informasi, menghibur, dan menginspirasi pembaca melalui cerita yang bermakna.