MK Larang Tegas DPR Hidupkan Pasal Inkonstitusional 

MK
MK
Ilustrasi. Foto: MK: Pembentuk UU Tak Boleh Hidupkan Lagi Pasal yang Sudah Inkonstitusional

JAKARTA, SEPEKAN TERKINI – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan rambu ketatanegaraan yang tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang agar tidak lagi menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah pernah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) pada Jumat (28/8/2026) petang. Mahkamah memperingatkan bahwa penyisipan kembali norma yang telah dibatalkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap supremasi konstitusi.

Penegasan ini menjadi bagian dari pertimbangan yuridis penting Mahkamah Konstitusi dalam merespons munculnya kembali pasal-pasal kontroversial dalam kodifikasi undang-undang baru. MK mengingatkan bahwa seluruh cabang kekuasaan negara wajib tunduk dan patuh pada putusan peradilan konstitusi sebagai pemegang mandat penafsir tunggal tertinggi konstitusi (the sole and final interpreter of the constitution).

Penegasan Mahkamah: Larangan Menghidupkan Norma Batal Demi Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menguraikan bahwa sebuah norma hukum yang telah diuji dan dinyatakan inkonstitusional telah kehilangan daya laku serta keabsahan moral-konstitusionalnya. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang tidak memiliki legitimasi untuk mengemas ulang atau memasukkan kembali norma tersebut ke dalam regulasi baru.

Tindakan mereplikasi pasal yang telah dihapus MK dinilai mencederai prinsip negara hukum yang demokratis (rechtstaat).

“Pembentuk undang-undang tidak diperkenankan menghidupkan kembali norma pasal yang substansinya telah diputus dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Memasukkan kembali pasal yang telah dibatalkan sama halnya dengan mengabaikan putusan pengadilan tertinggi pengawal konstitusi,” bunyi penegasan dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Jumat (28/8/2026).

MK menegaskan bahwa kepatuhan lembaga legislatif dan eksekutif terhadap putusan MK adalah cerminan kedewasaan bernegara dan penghormatan terhadap prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).

Peringatan Pembangkangan Konstitusi dan Praktik ‘Reinkarnasi’ Pasal

Mahkamah menyoroti fenomena “reinkarnasi” pasal-pasal bermasalah yang kerap muncul kembali dengan sedikit modifikasi redaksional dalam berbagai rancangan undang-undang. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience) secara terselubung yang dapat merusak tatanan hukum nasional.

Langkah pembentuk undang-undang yang terus mengulang rumusan pasal inkonstitusional hanya akan membebani sistem peradilan dan merugikan hak-hak konstitusional masyarakat.

Masyarakat sipil terpaksa harus berulang kali mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) ke MK untuk membatalkan pasal yang pada dasarnya telah gugur di masa lampau.

Hal ini dinilai membuang energi bangsa dan menciptakan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut bagi kepastian perlindungan hak asasi warga negara.

Mengikat Seluruh Lembaga Negara: Sifat Putusan ‘Final and Binding’

MK kembali menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka dan memiliki kekuatan mengikat secara universal (erga omnes). Artinya, putusan tersebut tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara, melainkan seluruh lembaga negara, aparat penegak hukum, dan seluruh warga negara.

Karakteristik final and binding ini menempatkan putusan MK setara dengan norma konstitusi itu sendiri yang wajib ditaati tanpa memerlukan undang-undang pelaksana tambahan.

Pemerintah dan DPR diminta untuk menjadikan seluruh risalah putusan dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) MK sebagai pedoman baku dalam setiap tahapan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan menjadikan putusan MK sebagai kompas legislasi, potensi pembatalan undang-undang di masa depan dapat diminimalkan sejak tahap perancangan draf awal.

Komitmen Penegakan Negara Hukum dan Perlindungan Hak Warga

Penegasan Mahkamah Konstitusi ini mendapat respons positif dari kalangan pakar hukum tata negara, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia. Langkah MK dinilai sebagai benteng pelindung terakhir dalam menjaga agar ruang kebebasan sipil, hak bersuara, dan hak-hak asasi warga tidak terus-menerus digerus oleh produk legislasi yang bermuatan represif.

DPR dan pemerintah diimbau untuk lebih mengedepankan asas kehati-hatian (due diligence) dan partisipasi publik bermakna (meaningful participation) dalam membahas setiap rancangan regulasi strategis.

Koreksi konstitusional dari MK diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan kualitas perundang-undangan di Indonesia agar senantiasa berpijak pada nilai-nilai keadilan dan kedaulatan rakyat.

Kepatuhan total terhadap konstitusi dipandang sebagai syarat mutlak demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, berintegritas, dan berkepastian hukum.

Peringatan tegas Mahkamah Konstitusi bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali pasal inkonstitusional menjadi tonggak penting dalam menjaga marwah supremasi hukum di Indonesia. Melalui kepatuhan terhadap putusan final and binding, penghentian praktik reinkarnasi pasal bermasalah, serta komitmen legislasi yang taat konstitusi, tatanan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia diharapkan dapat terus tegak berdiri kokoh.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.