Febrie Adriansyah Tetap Berstatus ASN meski Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi. Foto: Febrie Adriansyah Tetap Berstatus ASN meski Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status kepegawaiannya belum dicabut karena proses hukum terhadap Febrie masih berjalan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pemberhentian sebagai ASN pada umumnya dilakukan setelah perkara pidana memperoleh putusan final atau inkrah. Karena itu, penetapan tersangka tidak serta-merta mengakhiri status Febrie sebagai pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa.

Meski masih tercatat sebagai ASN, Febrie sudah tidak lagi menduduki jabatan Jampidsus. Ia mengundurkan diri dari posisi tersebut dan pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan menyatakan langkah itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Perubahan status jabatan juga berdampak pada fasilitas yang sebelumnya melekat kepada Febrie. Kejaksaan Agung memastikan pengamanan dari personel TNI yang diberikan karena kedudukannya sebagai Jampidsus telah dihentikan setelah ia meninggalkan jabatan tersebut.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara. Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi terkait pasokan batu bara, PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Selain Febrie, seorang pihak swasta berinisial DR juga berstatus tersangka. Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya untuk mendukung kepentingan penyidikan.

Pemerintah juga belum mengambil langkah untuk memberhentikan Febrie dari Korps Adhyaksa. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan proses hukum perlu diikuti terlebih dahulu sebelum keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaiannya diambil.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara jabatan struktural dan status kepegawaian Febrie. Ia tidak lagi menjabat Jampidsus, tetapi masih tercatat sebagai ASN selama belum ada keputusan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan menjadi faktor penting dalam menentukan status kepegawaiannya secara definitif.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.