
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Barang bukti tersebut memiliki nilai total sekitar Rp21,2 miliar dan terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta aset lain yang kini didalami penyidik.
Pengungkapan barang bukti dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Etik bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyono.
Dalam proses penindakan dan pengembangan perkara, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing. Salah satu mata uang yang diamankan adalah yen Jepang. KPK juga menyita logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara dan akan menelusuri asal-usul serta kepemilikannya.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran dana yang diterima Etik selama menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Sebelumnya, lembaga antirasuah mengungkap Etik diduga menerima uang melalui mekanisme upah pungut dan setoran dari lingkungan pemerintah daerah.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung selama beberapa tahun dengan melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Uang diduga dikumpulkan melalui sejumlah mekanisme sebelum sebagian diserahkan kepada kepala daerah. Penyidik kini terus mendalami apakah seluruh aset yang ditemukan berasal dari tindak pidana yang sedang disidik atau memiliki sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menelusuri barang bukti, KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Penelusuran aset juga dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya hasil tindak pidana lain yang telah dialihkan, disimpan, atau diubah ke dalam bentuk berbeda.
Kasus tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. Lembaga antirasuah memastikan penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih membuka peluang pengembangan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.




