
JAKARTA, SEPEKAN TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026) malam. Langkah penahanan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Sang Rektor terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring menuju ruang tahanan. KPK menduga tersangka menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memungut sejumlah uang pelicin dari calon mahasiswa maupun orang tua wali agar diloloskan dalam seleksi jalur mandiri di sejumlah fakultas favorit.
Konstruksi Perkara dan Modus Pemerasan Jalur Mandiri
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, tersangka diduga mematok tarif khusus atau sumbangan pengembangan institusi di luar ketentuan resmi bagi calon mahasiswa yang ingin masuk ke program studi berdaya saing tinggi, seperti Fakultas Kedokteran.
Pihak rektorat disinyalir mengondisikan kuota kelulusan dengan mengutamakan pendaftar yang bersedia menyetorkan uang komitmen tambahan secara tunai maupun transfer rekening perantara.
KPK menemukan indikasi bahwa praktik transaksi kuota kelulusan ini telah berlangsung secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan internal panitia seleksi.
Orang tua calon mahasiswa yang nilainya berada di bawah ambang batas kelulusan dipaksa membayar biaya tambahan dengan janji pengubahan data kelulusan oleh otoritas kampus.
Barang Bukti Uang Tunai dan Masa Penahanan Pertama
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satuan tugas KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta dokumen catatan nominatif kelulusan mahasiswa dan mutasi rekening bank.
Uang tunai tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan tahap kesekian yang diserahkan langsung oleh perantara kepada tersangka.
Guna kepentingan penyidikan mendalam, KPK memutuskan melakukan penahanan rutan terhadap Akhmad Sodiq untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga September 2026.
Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih sembari menunggu pemanggilan saksi-saksi lain dan pendalaman aset hasil kejahatan.
Jeratan Pasal Korupsi dan Peringatan Keras bagi Perguruan Tinggi
Atas perbuatannya, Rektor Unsoed dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh rektor dan pejabat perguruan tinggi negeri di Indonesia agar menghentikan segala bentuk komersialisasi kuota pendidikan serta mematuhi tata kelola seleksi yang akuntabel dan berbasis prestasi akademik murni.
Penahanan resmi Rektor Unsoed oleh KPK atas dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru menjadi pukulan telak bagi marwah integritas dunia pendidikan tinggi nasional. Melalui proses penyidikan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, diharapkan praktik lancung jual-beli kursi perguruan tinggi dapat diberantas secara tuntas demi menjamin hak pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.
