Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar

ruben
ruben
Ilustrasi. Foto: Ruben Onsu Jadi Tersangka Investasi Rp 3,5 Miliar, Dari Mana Dana Itu

JAKARTA, SEPEKAN TERKINI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan presenter kondang sekaligus pebisnis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar pada Jumat (21/8/2026). Penetapan status hukum tersebut dibarengi dengan langkah intensif kepolisian dalam menelusuri asal-usul, alur perputaran, serta muara akhir penampungan dana miliaran rupiah tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan sejumlah rekanan bisnis dan investor yang menaruh modal pada lini usaha yang dikelola oleh Ruben. Para korban melaporkan adanya dugaan wanprestasi berunsur pidana setelah skema pembagian keuntungan berkala terhenti tanpa transparansi laporan keuangan. Polda Metro Jaya kini memperluas fokus penyidikan untuk mengusut apakah modal investasi tersebut dihimpun secara sah serta ke mana saja aliran dana tersebut didistribusikan.

Penetapan Status Tersangka dan Konstruksi Perkara

Kepolisian menaikkan status hukum Ruben Onsu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi korban, saksi ahli pidana dan perbankan, serta ekspose gelar perkara. Bukti-bukti permulaan yang cukup dinilai telah mengonfirmasi adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana kerja sama usaha.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana yang disetorkan oleh pihak investor tidak seluruhnya dialokasikan ke proyek bisnis rintisan sebagaimana yang dijanjikan dalam kontrak kerja sama.

Penggunaan skema janji keuntungan tetap (fixed return) yang tidak realistis diduga menjadi daya tarik utama yang memikat para pemodal hingga akumulasi nilai kerugian menyentuh angka puluhan miliar rupiah.

Pelacakan Forensik Rekening dan Keterlibatan PPATK

Guna menjawab pertanyaan publik mengenai ke mana mengalirnya dana investasi Rp 3,5 miliar tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi secara resmi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Audit forensik keuangan dilakukan terhadap sejumlah rekening bank atas nama pribadi, perusahaan naungan manajemen, hingga rekening pihak terafiliasi.

“Penyidik tengah menelusuri secara terperinci setiap transaksi masuk dan keluar. Kami mendalami apakah dana tersebut mengendap di portofolio usaha lain, digunakan untuk membiayai operasional entitas berbeda, atau ada dugaan pengalihan menjadi aset pribadi,” jelas perwakilan kepolisian.

Langkah pemblokiran sementara terhadap beberapa rekening penampung telah dilakukan guna mengamankan aset (asset recovery) demi kepentingan pemulihan kerugian korban.

Sikap Kuasa Hukum dan Upaya Klarifikasi Pihak Manajemen

Menanggapi penetapan status tersangka, tim penasihat hukum Ruben Onsu menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian, kendati menegaskan bahwa sengketa yang terjadi pada dasarnya merupakan ranah perdata terkait risiko bisnis murni.

Pihak kuasa hukum berargumen bahwa kliennya memiliki itikad baik dan menghadapi kendala operasional eksternal yang berdampak pada arus kas perusahaan.

Pihak manajemen berencana menyiapkan bukti-bukti audit internal serta dokumen pendukung guna membantah sangkaan penggelapan dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan oleh penyidik.

Jeratan Pasal Berlapis dan Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Dalam perkara ini, Ruben Onsu dibidik dengan pasal-pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta pengembangan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Ruben untuk diperiksa perdana sebagai tersangka pada pekan mendatang.

Kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang figur publik demi tegaknya kepastian hukum bagi masyarakat pelapor.

Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus investasi Rp 3,5 miliar dan penelusuran asal-usul dananya menjadi sorotan penting atas kepatuhan hukum dalam pengelolaan modal bisnis. Melalui audit forensik perbankan dan transparansi penyidikan kepolisian, penanganan perkara ini diharapkan mampu membuka fakta secara terang benderang serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.