DPR Segera Garap RUU Ketenagakerjaan Baru

DPR Akan Garap RUU Ketenagakerjaan Baru
Ilustrasi. Foto: Pertemuan Komisi IX DPR RI dengan perwakilan serikat buruh membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru.

Komisi IX DPR RI terlihat telah menerima aspirasi dari perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perwakilan dari komisi tersebut menegaskan bahwa DPR akan menambah prioritas baru yaitu untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Penyusunan aturan baru tidak hanya sekedar merevisi peraturan yang lama tetapi juga penyusunan regulasi baru yang dapat mendukung sektor tenaga kerja di dunia kerja modern. Dalam pembahasan RUU ini, DPR akan melibatkan serikat pekerja, akademisi, serta pengusaha sebagai pemberi masukan terhadap RUU yang akan dibuat.

DPR Terima Aspirasi Buruh

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru menjadi fokus utama setelah menerima aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR menghimpun berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh menyerahkan draf usulan kepada sejumlah fraksi di DPR. Komisi IX memastikan seluruh aspirasi tersebut akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan regulasi baru.

RUU Baru Jadi Prioritas

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan pembahasan saat ini masih berfokus pada penyusunan naskah akademik. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan bagi pekerja dan pelaku usaha.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari sebelumnya juga menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi baru itu diharapkan mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Buruh Usulkan 16 Poin Perubahan

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengajukan 16 poin usulan yang dinilai menjadi persoalan mendasar bagi pekerja. Usulan tersebut mencakup aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kerja kontrak, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), hingga penguatan pengawasan dan sanksi.

Serikat buruh juga meminta agar proses penyusunan RUU dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pekerja sejak awal, mengingat mereka merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak penerapan regulasi tersebut.

Pembahasan Libatkan Berbagai Pihak

Komisi IX menegaskan penyusunan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya mengakomodasi aspirasi buruh, tetapi juga melibatkan akademisi, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya. DPR berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan pola kerja, perkembangan teknologi, serta tetap menjaga iklim investasi.

DPR menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sehingga hubungan industrial berjalan lebih seimbang.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.