3 Pihak Swasta dan 4 Penyidik Diperiksa Tim 9 Kejagung

Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Berasal dari Penyidik
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Berasal dari Penyidik
Ilustrasi. Foto: Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Berasal dari Penyidik

Saksi-saksi dari 3 pihak swasta dan 4 penyidik kepolisian diperiksa oleh 9 anggota tim khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan Febrie Adriansyah menjadi tersangka.

Proses penyidikan masih berjalan dan masih dalam proses penyidikan guna untuk mendalami keterangan para saksi. Pemeriksaan ini dilakukan guna untuk memperkuat alat bukti dalam kasus TPPU ini.

Tim 9 Periksa Tujuh Saksi

Tim penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 kembali memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi yang dipanggil memenuhi pemeriksaan. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.

Empat Saksi Berasal dari Penyidik

Menurut Kejagung, keempat penyidik tersebut diperiksa untuk melengkapi rangkaian pembuktian dalam perkara TPPU yang sedang dikembangkan. Namun, Anang belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.

Ia hanya menegaskan bahwa penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi. Hingga saat ini, belum ada proses atau tindakan hukum baru selain pemeriksaan yang berlangsung untuk memperkuat konstruksi perkara.

Terkait Temuan Emas dan Uang Tunai

Penyidikan TPPU tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sekitar Rp543 miliar yang ditemukan dari rumah Febrie Adriansyah. Temuan itu menjadi dasar Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan pencucian uang.

Perkara TPPU merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang tengah diusut Kejagung terhadap Febrie Adriansyah. Selain dugaan pencucian uang, penyidik juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah Tim 9 yang dibentuk secara khusus oleh Kejagung.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi lain apabila diperlukan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk aliran aset yang diduga berkaitan dengan TPPU, dapat diungkap secara menyeluruh.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.