
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan imigrasi mencapai Rp145,5 miliar. Dana yang terkumpul dari praktik tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap pekan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam skema tersebut.
Menurut KPK, pola distribusi uang dilakukan secara terstruktur sehingga hasil pemerasan dapat mengalir ke berbagai pihak dalam rantai birokrasi. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari sistem yang sudah berjalan dalam layanan keimigrasian.
Kasus ini menyeret sejumlah tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK menduga terdapat pembagian dana secara berkala yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dalam satu pekan.
Penyidikan juga mengungkap adanya mekanisme pemungutan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal di luar ketentuan resmi. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses administrasi keimigrasian.
KPK saat ini terus menelusuri aliran dana, aset, dan komunikasi antar pihak yang diduga terlibat. Sejumlah dokumen keuangan serta rekening bank telah menjadi fokus pemeriksaan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang beroperasi dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan pengusutan perkara masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.