MPR Bahas PPHN Bersama Pakar usai 17 Agustus

MPR Bahas PPHN Bersama Pakar usai 17 Agustus
Ilustrasi. Foto: Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan keterangan kepada awak media terkait pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan disusun oleh MPR RI setelah 17 Agustus dengan mengundang pakar, akademisi perguruan tinggi, pengamat, hingga wartawan. Tujuan dari langkah ini adalah agar PPHN bisa melibatkan partisipasi publik dalam skala yang lebih luas.

Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI menjelaskan bahwa naskah PPHN nantinya akan dibuka dan dapat dilihat publik agar dapat dikaji dan publik dapat memberi masukan terkait PPHN sebelum difinalisasi agar PPHN dapat memiliki kekuatan yang mengikat bagi seluruh lembaga negara.

MPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berencana memperluas pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan melibatkan berbagai kalangan setelah peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pakar, akademisi, perguruan tinggi, pengamat, hingga wartawan akan diundang untuk memberikan masukan terhadap naskah PPHN.

Selain itu, MPR juga akan membuka naskah PPHN kepada publik agar masyarakat dapat membaca dan memberikan tanggapan terhadap konsep yang tengah disusun. Menurut Muzani, keterlibatan publik penting untuk menyempurnakan dokumen yang diproyeksikan menjadi panduan pembangunan nasional jangka panjang.

Naskah Akan Dibuka Setelah 17 Agustus

Muzani menjelaskan Badan Pengkajian MPR akan diminta membuka naskah PPHN kepada masyarakat setelah 17 Agustus. Ia menilai tidak ada alasan untuk menutup dokumen tersebut karena masyarakat berhak mengetahui dan memberikan pandangan terhadap substansi yang sedang dirumuskan.

Menurut dia, setelah dokumen dibuka, para dosen, pemerhati ketatanegaraan, akademisi, pengamat, serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan ikut memberikan masukan agar isi PPHN semakin komprehensif.

Disusun Selama Dua Periode

Ketua MPR menyebut penyusunan PPHN bukan proses yang dilakukan dalam waktu singkat. Kajian terhadap dokumen tersebut telah berlangsung selama dua periode kepemimpinan MPR dan sejak awal melibatkan sejumlah perguruan tinggi.

PPHN dirancang sebagai panduan filosofis dalam mencapai tujuan bernegara yang dapat menjadi acuan lintas periode pemerintahan, sehingga tidak hanya berlaku untuk satu atau dua masa kepresidenan.

Payung Hukum Masih Dikaji

Di sisi lain, MPR masih membahas bentuk produk hukum yang paling tepat agar PPHN memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara. Pembahasan tersebut dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023 yang menyatakan Ketetapan MPR tidak lagi memiliki kekuatan mengikat di luar lingkungan MPR.

Karena itu, berbagai opsi, termasuk kemungkinan perubahan dasar hukum, masih dikaji dalam rapat-rapat MPR selanjutnya sebelum konsep PPHN difinalisasi.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.