
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran fee proyek kepada Wali Kota nonaktif Madiun Maidi dalam kasus dugaan korupsi proyek pemerintah daerah dan dana corporate social responsibility (CSR). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun serta pihak swasta.
Salah satu pihak yang diperiksa penyidik adalah Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto. Pemeriksaan dilakukan di Surakarta bersama beberapa pejabat lain dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri dugaan pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada Maidi. Penyidik juga mendalami alur penggunaan dana CSR yang diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana mestinya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada Januari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik pemerasan dengan modus permintaan fee proyek dan pengumpulan dana CSR dari sejumlah pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan dana kepada pengurus yayasan pendidikan di Madiun dengan dalih kontribusi CSR. Selain itu, proyek pemeliharaan jalan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun turut menjadi perhatian karena diduga terkait permintaan fee dari kontraktor pelaksana proyek.
KPK menyebut praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 dan melibatkan sejumlah pejabat daerah serta pihak swasta. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Maidi dan sejumlah orang kepercayaannya di lingkungan pemerintah daerah.
Pengamat hukum menilai kasus ini kembali menunjukkan tingginya risiko korupsi dalam pengadaan proyek daerah. Pola permintaan fee proyek dinilai masih menjadi modus yang sering ditemukan dalam kasus korupsi kepala daerah di Indonesia.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu berharap proses hukum dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Tags: KPK; Maidi; Wali Kota Madiun; Fee Proyek; Korupsi Daerah
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.