
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi tekanan akibat lonjakan biaya ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce, mendorong pemerintah untuk mempercepat penyusunan regulasi yang diumumkan di Jakarta pada awal Mei 2026.
Kenaikan ongkir dinilai berdampak langsung terhadap margin keuntungan UMKM yang selama ini bergantung pada penjualan daring. Sejumlah pelaku usaha mengaku biaya logistik yang terus meningkat membuat harga produk menjadi kurang kompetitif di pasar digital.
Pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan tengah mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu fokus utama adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan platform e-commerce, perusahaan logistik, dan pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan transparansi dalam penetapan tarif pengiriman. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik yang berpotensi merugikan penjual kecil serta menjaga ekosistem perdagangan digital tetap sehat.
Kondisi ini terjadi di tengah pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan transaksi daring mendorong peningkatan permintaan layanan logistik, namun juga memicu kenaikan biaya operasional di sektor tersebut.
Pengamat ekonomi menilai perlunya intervensi kebijakan yang tepat agar UMKM tetap mampu bersaing. Tanpa pengaturan yang jelas, kenaikan ongkir berpotensi menghambat pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Di sisi lain, perusahaan logistik menghadapi tantangan tersendiri, seperti kenaikan harga bahan bakar dan biaya distribusi. Faktor ini turut memengaruhi tarif yang dikenakan kepada pengguna layanan.
Ke depan, regulasi yang tengah disusun diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem e-commerce. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mampu menekan biaya logistik sekaligus menjaga keberlanjutan usaha UMKM di era digital.