SPK Fiktif LHS Terbukti, Kemenperin Tegaskan Proyek Tak Pernah Ada

SPK Fiktif LHS Terbukti, Kemenperin Tegaskan Proyek Tak Pernah Ada - SepekanTerkini.com

JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan posisinya sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang melibatkan mantan pejabat berinisial LHS. Penegasan ini disampaikan menyusul gugatan perdata dari sejumlah vendor yang menuntut pembayaran atas proyek yang ternyata tidak pernah menjadi bagian dari kegiatan resmi kementerian. Melalui juru bicara resminya, Kemenperin menjelaskan bahwa dokumen SPK yang digunakan sebagai dasar klaim pembayaran telah dinyatakan tidak sah dalam proses hukum pidana terhadap LHS. Karena itu, tuntutan kepada negara dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan oleh LHS yang diduga menerbitkan dokumen pekerjaan secara sepihak untuk kepentingan pribadi. Kemenperin menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang ditawarkan kepada vendor tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun rencana pengadaan resmi. Dengan kata lain, proyek tersebut tidak pernah ada dalam sistem pemerintah. Pihak kementerian juga mengungkap adanya indikasi pola penipuan yang menyerupai skema ponzi. Dalam modus tersebut, pelaku diduga mengumpulkan dana dari sejumlah vendor dengan menjanjikan proyek pemerintah, lalu menggunakan dana tersebut untuk membayar pihak lain secara berantai guna menjaga kepercayaan. Sebagai langkah penegakan disiplin, Kemenperin telah memberhentikan LHS secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran serius. Saat ini, yang bersangkutan diketahui telah menjalani hukuman atas perbuatannya. Kemenperin juga menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewajiban untuk membayar proyek yang tidak memiliki dasar anggaran resmi. Sesuai aturan keuangan negara, setiap pembayaran harus didukung oleh alokasi anggaran dan prosedur pengadaan yang sah. Oleh karena itu, kementerian menilai tanggung jawab hukum berada pada individu pelaku, bukan institusi.

Di sisi lain, Kemenperin menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh para vendor melalui jalur perdata. Namun, kementerian menilai gugatan seharusnya ditujukan langsung kepada pelaku yang melakukan penipuan. Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenperin memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengadaan, serta mendorong digitalisasi proses administrasi. Upaya ini diharapkan dapat menutup celah penyimpangan dan menjaga integritas tata kelola anggaran negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi dalam setiap transaksi dengan instansi pemerintah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Tags: Kemenperin; SPK Fiktif; LHS; DIPA; Proyek fiktif

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.