
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menjadi sorotan setelah anggota Komisi I DPR RI mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan. Menurut DPR, Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk menghadapi ancaman siber yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital dan meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menilai ancaman di ruang siber kini tidak lagi bersifat sederhana. Perkembangan teknologi, termasuk digitalisasi layanan publik, aktivitas ekonomi, hingga penggunaan kecerdasan buatan, dinilai turut meningkatkan kompleksitas serangan siber yang dapat menyasar masyarakat, dunia usaha, maupun infrastruktur strategis negara. Karena itu, DPR memandang pembahasan RUU KKS perlu dipercepat agar Indonesia memiliki landasan hukum yang memadai dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional.
Menurut Andina, Komisi I telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KKS sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kejahatan siber kini berkembang menjadi persoalan lintas negara yang tidak dapat ditangani hanya melalui pendekatan sektoral. Banyak negara telah lebih dahulu memiliki regulasi komprehensif, sehingga Indonesia dinilai perlu segera mengejar ketertinggalan dalam memperkuat perlindungan terhadap ruang digital nasional.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi. Ia mengatakan RUU KKS diharapkan menjadi dasar hukum untuk memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk serangan digital sekaligus melindungi data strategis negara maupun data pribadi masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi sehingga koordinasi dalam menjaga keamanan siber nasional dapat berjalan lebih efektif.
DPR menegaskan penyusunan RUU KKS tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga akan mengakomodasi masukan dari akademisi, pakar keamanan siber, pelaku industri, serta organisasi masyarakat sipil. Pendekatan itu dilakukan agar substansi regulasi mampu menjawab perkembangan ancaman digital yang terus berubah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah sebelumnya juga telah mengajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada DPR sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap ruang siber nasional. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam membangun sistem keamanan digital yang lebih tangguh di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.




