
Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait outsourcing dan menegaskan bahwa aspirasi buruh harus menjadi rujukan utama dalam penyusunannya, menyusul polemik yang mencuat di Jakarta pada Selasa.
Wakil dari PAN menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, terutama terkait perlindungan hak dan jaminan kerja. Kritik ini muncul di tengah kekhawatiran sejumlah serikat buruh yang menilai aturan outsourcing masih membuka celah praktik kerja tidak tetap.
Permenaker outsourcing menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan pekerja di sektor formal maupun informal. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa regulasi tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
Dalam konteks ini, PAN mendorong pemerintah untuk melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh, dalam proses evaluasi kebijakan. Pendekatan partisipatif dianggap penting untuk menghasilkan regulasi yang berimbang antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa aturan outsourcing disusun untuk memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha sekaligus menjaga iklim investasi. Namun, perbedaan pandangan antara pemerintah dan kelompok buruh menunjukkan perlunya dialog lanjutan guna mencapai kesepahaman.
Isu outsourcing sendiri telah lama menjadi perdebatan dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, terutama sejak adanya perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir. Praktik alih daya sering dikaitkan dengan efisiensi biaya, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait stabilitas kerja.
Ke depan, perkembangan polemik ini diperkirakan akan memengaruhi arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan perlindungan tenaga kerja, sementara tekanan dari serikat buruh dan partai politik berpotensi mendorong revisi regulasi dalam waktu dekat.