
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bergerak cepat memfasilitasi kepulangan seorang warga asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi sindikat penipuan daring di Kamboja. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin memastikan seluruh proses pemulangan hingga korban tiba di kampung halaman akan ditanggung pemerintah.
Korban bernama Supiat saat ini berada di tempat penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh setelah berhasil dievakuasi dari perusahaan ilegal tempat dirinya dipaksa bekerja sebagai operator online scam. Sebelum dipulangkan, Mukhtarudin melakukan komunikasi langsung melalui panggilan video guna memastikan kondisi kesehatan korban serta kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Menurut kementerian, Supiat awalnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai pekerja kebun di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Namun, perjalanan tersebut dialihkan ke Kamboja oleh jaringan perekrut ilegal. Sesampainya di negara tujuan, korban justru dipaksa bekerja dalam praktik penipuan daring dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja. Situasi berubah setelah aparat keamanan Kamboja melakukan operasi terhadap perusahaan tersebut sehingga korban berhasil diamankan dan mendapat perlindungan dari KBRI Phnom Penh.
Mukhtarudin menegaskan negara akan hadir untuk memastikan proses kepulangan berlangsung tanpa membebani keluarga korban. Selain biaya perjalanan internasional, pemerintah juga menanggung penerbangan domestik menuju Kalimantan Tengah. Setibanya di Indonesia, korban akan menjalani proses transit dan pendampingan awal di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum diterbangkan ke daerah asal.
Untuk memastikan keamanan dan pemulihan psikologis korban, kementerian telah menginstruksikan kantor perwakilan di Kalimantan Tengah agar menjemput Supiat di bandara dan mengantarkannya langsung hingga ke rumah keluarga di Kabupaten Barito Selatan. Langkah tersebut dilakukan agar korban tidak melakukan perjalanan darat seorang diri setelah mengalami trauma selama berada di luar negeri.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri. Kasus yang dialami Supiat menjadi contoh risiko besar yang dapat dihadapi pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural. Melalui koordinasi dengan KBRI dan berbagai instansi terkait, KP2MI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi di luar negeri.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.




