Bea Cukai Gagalkan WNA Thailand Bawa US$350 Ribu Tanpa Deklarasi di Bandara Soetta

Bea Cukai Gagalkan WNA Thailand Bawa US$350 Ribu Tanpa Deklarasi di Bandara Soetta
Bea Cukai Gagalkan WNA Thailand Bawa US$350 Ribu Tanpa Deklarasi di Bandara Soetta
Ilustrasi. Foto: Bea Cukai Gagalkan WNA Thailand Bawa US$350 Ribu Tanpa Deklarasi di Bandara Soetta

Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya seorang warga negara Thailand membawa uang tunai sebesar US$350.000 atau sekitar Rp6,3 miliar ke Indonesia tanpa melakukan deklarasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi mencurigakan saat pemeriksaan bagasi di Terminal 2F kedatangan internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan penumpang berinisial RR tersebut tidak memiliki izin maupun tidak melaporkan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar kepada petugas. Berdasarkan hasil pemindaian menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan citra yang mengarah pada tumpukan uang tunai sehingga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap koper milik penumpang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 3.500 lembar uang pecahan US$100 yang seluruhnya disimpan di dalam koper. Barang bukti beserta penumpang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembawaan uang kertas asing lintas negara.

Bea Cukai menyatakan masih mendalami motif pembawaan uang tersebut karena keterangan yang diberikan penumpang dinilai berubah-ubah. Untuk memastikan asal-usul dana dan tujuan transaksi, aparat berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain di luar aspek administrasi kepabeanan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dalam jumlah tertentu melintasi perbatasan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas Bea Cukai. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga transparansi arus dana lintas negara sekaligus mencegah praktik pencucian uang maupun tindak pidana keuangan lainnya.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, penumpang dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai peraturan yang berlaku. Hingga kini, proses penelitian kepabeanan masih berlangsung dan belum dipastikan apakah terdapat unsur tindak pidana lain. Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas uang tunai di pintu masuk negara akan terus diperketat sebagai bagian dari perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.