
Pemerintah belum akan mengambil langkah lebih lanjut terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum proses penyusunannya sebagai usul inisiatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah saat ini masih menunggu tahapan pembahasan di parlemen.
Yusril menjelaskan, setelah DPR menyelesaikan penyusunan naskah RUU, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah untuk membahas rancangan aturan tersebut bersama DPR. Selama proses penyusunan masih berlangsung di legislatif, pemerintah memilih tidak memberikan komentar mengenai substansi pembahasan.
Menurut Yusril, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tetap sejalan dengan konstitusi, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Regulasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset tidak boleh membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Penyitaan aset, kata dia, pada dasarnya bertujuan mengamankan barang bukti selama proses hukum berjalan. Keputusan untuk merampas aset menjadi milik negara tetap harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yusril menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum. Jika aset lebih dahulu dirampas sebelum ada putusan pengadilan dan terdakwa kemudian dinyatakan tidak bersalah, proses pengembalian aset kepada pemiliknya dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi. Di sisi lain, pembahasannya juga memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.
Komisi III DPR saat ini masih mengumpulkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum menyelesaikan draf final sebagai usul inisiatif parlemen. Setelah tahapan tersebut rampung, pemerintah akan mulai terlibat secara resmi dalam pembahasan bersama DPR untuk menyusun regulasi yang diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.




