
Bareskrim Polri masih terus mengejar seorang Warga Negara (WN) China yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen otentik di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menambahkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena orang tersebut secara berulang kali tidak datang saat diundang untuk diperiksa secara resmi.
Tersangka yang berasal dari Tiongkok diduga memiliki peran penting dalam memanipulasi dan mengubah isi dokumen resmi guna menguasai aset serta izin usaha secara tidak sah. Polri kini melakukan langkah pengejaran lintas negara dengan bekerja sama bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol agar dapat menerbitkan Red Notice. Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi kesempatan atau toleransi kepada warga negara asing yang melakukan tindakan kriminal dan merugikan kepastian hukum di wilayah Republik Indonesia.
Modus Operandi dan Peran WN China dalam Pemalsuan Akta
Berdasarkan hasil penyidikan awal, WN China tersebut berperan aktif dalam menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Tersangka memanfaatkan dokumen palsu tersebut untuk mengubah struktur kepemilikan saham serta legalitas manajemen perusahaan tanpa persetujuan pihak yang sah.
Tindakan manipulasi dokumen tersebut menimbulkan kerugian materiil bernilai besar bagi pihak korban yang berhak secara hukum. Penyidik telah mengantongi berbagai barang bukti berupa berkas akta yang dipalsukan serta keterangan saksi ahli dan notaris terkait.
Bareskrim menilai perbuatan tersangka dilakukan secara terencana dan sistematis demi menguasai aset bisnis di Indonesia. Konstruksi pasal pemalsuan surat dan akta otentik sesuai KUHP telah disiapkan untuk menjerat tersangka saat berhasil diamankan.
Penetapan DPO dan Pengajuan Red Notice ke Interpol
Langkah penetapan DPO diambil oleh Bareskrim Polri setelah tersangka tidak kooperatif dan diduga berusaha melarikan diri atau bersembunyi dari jangkauan hukum. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan petugas tak pernah diindahkan.
Guna mempersempit ruang gerak tersangka di tingkat internasional, Bareskrim telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Kerja sama penegakan hukum lintas negara dioptimalkan mengingat tersangka merupakan warga negara asing.
Sinergi bersama Divhubinter Polri memastikan data identitas, paspor, dan ciri-ciri fisik tersangka terintegrasi ke dalam basis data kepolisian internasional. Langkah ini diharapkan mempercepat proses penangkapan jika tersangka berada di luar negeri.
Pengetatan Pintu Perlintasan Keimigrasian
Selain jalur Interpol, Bareskrim Polri berkoordinasi erat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Foto dan data identitas WN China tersebut telah disebar ke seluruh pintu pemeriksaan keimigrasian di bandara maupun pelabuhan internasional di Indonesia.
Pencegahan dan penangkalan (pencekalan) resmi diberlakukan agar tersangka tidak dapat melarikan diri keluar dari wilayah hukum Indonesia melalui jalur penerbangan reguler maupun jalur laut.
Masyarakat dan pihak pengelola kawasan perumahan atau apartemen diimbau untuk segera melapor kepada aparat kepolisian jika melihat atau mengetahui keberadaan DPO tersebut. Dukungan publik sangat dibutuhkan dalam mengendus lokasi persembunyian tersangka.
Peringatan Bareskrim dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bareskrim Polri memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melindungi, menyembunyikan, atau membantu pelarian tersangka WN China tersebut. Pihak yang terbukti membantu pelarian DPO dapat dijerat pasal pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berlaku secara adil dan tegas tanpa memandang kewarganegaraan. WNA yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia diwajibkan tunduk pada seluruh regulasi hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap perkara pemalsuan akta otentik ini dipastikan berjalan transparan hingga tuntas di pengadilan. Bareskrim berkomitmen mengembalikan hak-hak hukum para korban yang dirugikan oleh ulah tersangka.
Perburuan Bareskrim Polri terhadap WN China pelaku pemalsuan akta otentik menjadi bukti ketegasan penegakan hukum di tanah air. Sinergi bersama Interpol dan Ditjen Imigrasi diharapkan dapat segera membuahkan hasil dengan menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh warga negara asing agar selalu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.
