RUU Pusat Finansial Internasional Resmi Masuk Prolegnas 2026, DPR Mulai Bahas Regulasi Baru

RUU Pusat Finansial Internasional Resmi Masuk Prolegnas 2026, DPR Mulai Bahas Regulasi Baru Ilustrasi. Foto: RUU Pusat Finansial Internasional Resmi Masuk Prolegnas 2026, DPR Mulai Bahas Regulasi Baru
RUU Pusat Finansial Internasional Resmi Masuk Prolegnas 2026, DPR Mulai Bahas Regulasi Baru Ilustrasi. Foto: RUU Pusat Finansial Internasional Resmi Masuk Prolegnas 2026, DPR Mulai Bahas Regulasi Baru
Ilustrasi. Foto: RUU Pusat Finansial Internasional Resmi Masuk Prolegnas 2026, DPR Mulai Bahas Regulasi Baru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPR setelah sebelumnya usulan pemerintah memperoleh dukungan dari Badan Legislasi (Baleg).

Masuknya RUU tersebut menjadi langkah awal pemerintah membangun landasan hukum bagi pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Regulasi ini dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global dan mengembangkan layanan jasa keuangan berstandar internasional.

Dalam rapat paripurna, Baleg menyampaikan bahwa RUU ini diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah karena sebelumnya belum tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Setelah laporan disampaikan kepada pimpinan sidang, seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan sehingga RUU tersebut resmi masuk agenda legislasi nasional tahun ini.

Pemerintah menilai pembentukan regulasi tersebut memiliki tingkat urgensi tinggi karena merupakan amanat dari perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan pusat finansial internasional harus diatur melalui undang-undang tersendiri dengan batas waktu pembentukan yang telah ditentukan.

Melalui RUU tersebut, pemerintah menargetkan lahirnya kawasan yang menjadi pusat aktivitas jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta berbagai layanan pendukung industri keuangan. Kehadiran pusat finansial internasional juga diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, hingga pembiayaan berkelanjutan dan iklim.

Selain meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, regulasi baru itu diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan pelaku industri keuangan dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah meyakini pendalaman sektor keuangan akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Setelah resmi masuk Prolegnas, pembahasan RUU akan dilanjutkan bersama DPR sesuai mekanisme legislasi. Pemerintah berharap proses penyusunan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Indonesia segera memiliki dasar hukum untuk mengembangkan pusat finansial internasional sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi masa depan.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.