
Seorang warga negara Vietnam yang berprofesi sebagai dokter dideportasi oleh otoritas imigrasi setelah diketahui menjalankan praktik medis di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena izin yang dimiliki tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja atau memberikan layanan profesional.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di sektor kesehatan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan melakukan praktik kedokteran meski hanya mengantongi izin tinggal kunjungan. Akibatnya, pihak imigrasi mengambil tindakan administratif berupa deportasi.
Otoritas menegaskan bahwa setiap tenaga profesional asing yang ingin bekerja di Indonesia wajib memenuhi persyaratan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin tinggal hingga pemulangan ke negara asal.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan terhadap tenaga asing di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi penting untuk menjamin standar profesi serta perlindungan terhadap masyarakat yang menerima layanan medis.
Selain deportasi, pihak terkait juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelanggaran administratif lain yang berkaitan dengan aktivitas profesional warga negara asing tersebut.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan izin tinggal guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis dan kreator konten yang berdedikasi, dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren terkini. Jessie menghadirkan konten yang menarik dan informatif untuk membantu pembaca menemukan ide-ide baru, mendapatkan wawasan bermanfaat, dan terhubung dengan cerita yang bermakna.


